Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Tersangka Ditahan 20 Hari

Empat tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kupa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG,COM KUPANG -- Empat tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kupang selama 20 hari.

Empat tersangka yang ditahan itu adalah, Tofik Khaerudin, Atantya Mulyanto, Hendri Mbatu dan Hentji O Sina.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H,M.H melalui Kasi Intelejen, Dedi Irawan, S.H,M.H kepada Pos -Kupang.Com, Jumat (20/3/2015).

Menurut Dedi, keempat tersangka yang telah ditahan sebelumnya telah ditahan sebagai tersangka dan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan mereka selama 20 hari.

"Kita tahan mereka berempat selama 20 hari. Penahan ini bisa juga diperpanjang apabila penyidik belum rampung," kata Dedi.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved