Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah
Tersangka Ditahan 20 Hari
Empat tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kupa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG,COM KUPANG -- Empat tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kupang selama 20 hari.
Empat tersangka yang ditahan itu adalah, Tofik Khaerudin, Atantya Mulyanto, Hendri Mbatu dan Hentji O Sina.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H,M.H melalui Kasi Intelejen, Dedi Irawan, S.H,M.H kepada Pos -Kupang.Com, Jumat (20/3/2015).
Menurut Dedi, keempat tersangka yang telah ditahan sebelumnya telah ditahan sebagai tersangka dan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan mereka selama 20 hari.
"Kita tahan mereka berempat selama 20 hari. Penahan ini bisa juga diperpanjang apabila penyidik belum rampung," kata Dedi.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/borgol-polisi.jpg)