Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah
Kejari Periksa Lagi Dua tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa lagi dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 20
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa lagi dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.
Dua tersangka itu adalah tim leader Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), HS dan Supleyer, HM.
Pantauan pos-kupang.com, Kamis (19/3/2015) kedua tersangka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Tersangka HS diperiksa Kasi Intel, Dedi Irawan, S.H.M.H dan tersangka HM diperiksa Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09:00 wita dan hingga pukul 16:00 wita pemeriksaan belum berakhir.
Status keduanya sebelum sebagai saksi, dan kemudian sebagai tersangka, setelah penetapan tersangka dikeluarkan oleh Kajari Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H. *
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rumah-dana-bantuan-stimulun.jpg)