Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Kejari Periksa Lagi Dua tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa lagi dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 20

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Inilah rumah milik Nahor Manit di Jalan Sukun, RT 10/ RW 4, Kelurahan Oepura, Kecamatan Laulafa, Kota Kupang. Rumah ini dibangun dengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013. Gambar diambil, Jumat (6/3/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa lagi dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013.

Dua tersangka itu adalah tim leader Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), HS dan Supleyer, HM.

Pantauan pos-kupang.com, Kamis (19/3/2015) kedua tersangka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Tersangka HS diperiksa Kasi Intel, Dedi Irawan, S.H.M.H dan tersangka HM diperiksa Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09:00 wita dan hingga pukul 16:00 wita pemeriksaan belum berakhir.

Status keduanya sebelum sebagai saksi, dan kemudian sebagai tersangka, setelah penetapan tersangka dikeluarkan oleh Kajari Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H. *

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved