Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Kejari Kupang Periksa Dua Tersangka

Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang 2013. Dua tersa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG,COM KUPANG -- Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Kupang memeriksa dua tersangka kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang 2013. Dua tersangka itu adalah Drs.Tofik Khairudin, M.M dan
Atantya H Mulyanto, M.Si.

Pantauan pos-kupang.com, Rabu (18/3/2015) kedua tersangka diperiksa pada ruang terpisah. Tersangka Tofik yang dalam proyek ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum dan Atantya selaku Konsultan Supervisi diperiksa oleh Kasi Datun, Anton Londa, S.H.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 wita. Hingga pukul 15:00 wita, pemeriksaan kedua tersangka masih berlanjut.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved