Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kasus Dana Monev MBR, Kejati Minta BPKP Audit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pemb

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kasus Dana Monev MBR, Kejati Minta BPKP Audit
Net
Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013.

Perhitungan kerugian negara dibutuhkan untuk merampungkan berkas pemeriksaan para tersangka.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Rabu (18/3/2015) menyebutkan, setelah menahan lima tersangka, penyidik terus merampungkan berkas atau pemberkasan.

Di samping pemberkasan, Kejati NTT juga meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Tags
Kejati NTT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved