Kasus Dana Monev MBR di NTT
Kasus Dana Monev MBR, Kejati Minta BPKP Audit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pemb
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta BPKP Perwakilan NTT untuk mengaudit dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013.
Perhitungan kerugian negara dibutuhkan untuk merampungkan berkas pemeriksaan para tersangka.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Rabu (18/3/2015) menyebutkan, setelah menahan lima tersangka, penyidik terus merampungkan berkas atau pemberkasan.
Di samping pemberkasan, Kejati NTT juga meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang