Kasus Bansos TTS
Saksi Benny Litelnoni Dukung Dakwaan Jaksa
Kketerangan saksi mantan Wakil Bupati TTS, Benny Alexnder Litelnoni, dalam sidang Bansos TTS dengan tersangka Martinus Tafui, mendukung dakwaan jaksa.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, mengatakan, keterangan saksi mantan Wakil Bupati TTS, Drs. Benny Alexnder Litelnoni, S.H, M.Si, dalam sidang kasus korupsi dana bansos TTS dengan tersangka Marthinus Tafui, mendukung dakwaan jaksa. Litelnoni mengaku mengeluarkan memo setelah berkoordinasi dengan terdakwa, Marthinus Tafui.
"Keterangan Benny Litelnoni itu memberatkan terdakwa dan masih akan diuji dengan keterangan tersangka Yakwilina Oematan, yang sedang dilengkapi berkasnya," kata Oscar, saat dihubungi Pos Kupang, Senin (16/3/2015).
Oscar Douglas menjelaskan, sementara ini masih fokus pada dua oramg tersangka dan terdakwa.
"Hari ini (Senin kemarin) kami masih lanjut sidang terdakwa Marthinus Tafui, yakni mendengarkan keterangan saksi. Dari keterangan saksi kedua tersangka dan terdakwa, bisa mengetahui secara jelas tentang aturan pencairan dana. Satu PPK dan satu bendahara yang paham betul terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Oscar menyatakan, akan segera merampungkan berkas Yakwilina Oematan, dan dipastikan awal April 2015 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk diuji.