Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Niky Uly Sudah Diperiksa Jaksa

Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Dedi Irawan, S.H, M.H, di ruang kerjanya, Jumat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Dedi Irawan, S.H, M.H, di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2015) menjelaskan, telah memeriksa beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang.

Pemeriksaan tersebut termasuk mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Nicky Uly. "Kita sudah periksa semua termasuk para lurah dari dua wilayah sasaran yakni Sikumana dan Oepura. Dan jelas proyek ini tidak sesuai telah menyalahi Permenpera 6 tahun 2013," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu ketua kelompok penerima BSPS di Kelurahan Sikumana, Chandra Wadu mengatakan, mereka membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri. Upaya ini mereka lakukan karena menduga ada mark up harga material yang hendak disalurkan oleh distributor.

Proyek BSPS di Kota Kupang tahun 2013 yang diberikan kepada 248 orang penerima ini menelan biaya sekitar Rp 1,8 miliar. Kejari Kupang sudah mengendus kasus ini sejak beberapa waktu lalu dan sudah tercium adanya indikasi korupsi.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved