Gara-gara Uang Parkir di TTU Dai Tikam Toni Pakai Sangkur
Dai terbukti menikam paha Antonius Metboki (Toni) saat perayaan ulang tahun Kota Sari Kefamenanu September 2014 lalu
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU--Gaudensius Satrianus Manu Banani (Dai) dibui tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (11/3/2015). Dai terbukti menikam paha Antonius Metboki (Toni) saat perayaan ulang tahun Kota Sari Kefamenanu September 2014 lalu, di depan Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU).
Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, S.H, M.H, menuturkan, Dai (terdakwa) sehari-hari bertugas sebagai satpam di RSUD Kefamenanu. Awal kejadian, kata Wawan, Toni sedang menjaga pintu parkir pameran. Kemudian, datanglah terdakwa yang saat itu hendak bertugas menjaga stan pameran RSUD Kefamenanu.
Sempat terjadi adu mulut antara Dai dan Toni terkait uang parkir. Dai pun langsung memukul kepala Toni. Perbuatan Dai tidak sampai di situ. Dai yang saat itu mengendarai sepeda motor, langsung loncat mengejar Toni sehingga terjadi pergulatan di antara mereka.
Wawan menambahkan, Dai yang saat itu memakai seragam satpam langsung menarik pisau sangkurnya dan menikam beberapa kali di paha Toni.
Atas kejadian tersebut, diakui Wawan, Dai memenuhi dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 351 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, lanjut Wawan, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. (aa)