Dugaan Korupsi Proyek PDT
Nama Tersangka Belum Diumumkan
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengumumkan nama-nama tersangka sebanyak enam orang dalam kasus kasus proye
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengumumkan nama-nama tersangka sebanyak enam orang dalam kasus kasus proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014 di NTT.
Para tersangka itu dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.
Informasi yang diperoleh Pos -Kupang.Com di Kejati NTT, Senin (2/3/2015) menyebutkan, pengusutan kasus proyek dari Kementerian PDT RI yang ada di NTT telah mengalami kemajuan karena setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pengumpulan data, akhirnya Kejati NTT menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang itu merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan laut di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat , Flotim dan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.
Sampai saat ini Kejati NTT belum bisa mengumumkan nama-nama para tersangka atas pertimbangan penyidik.
Kajati NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan nama dan juga inisial para tersangka.
"Kita belum bisa umumkan nama itu ke publik atas pertimbangan penyidik," kata Ridwan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (2/3/2015).*