Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Akhirnya Terima Putusan
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Sok, menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menghukumnya emp
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Sok, menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menghukumnya empat bulan penjara.
Putusan Rudy Soik telah inkrah setelah masa pikir-pikir selesai pada Rabu (25/2/2015).
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H ketika ditemui di PN Klas 1A Kupang, Kamis (26/2/2015).
Menurut Ferdi, kliennya menyatakan menerima putusan setelah diberikan waktu untuk pikir-pikir sekitar satu minggu atau tujuh hari sejak putusan Selasa (17/2/2015).
"Putusan sudah inkrah pada Rabu (25/2/2015), karena itu Rudy Soik terima putusan dan menjalani sisa masa tahanan. Karena PN Klas 1 A Kupang memvonisnya empat bulan dikurangi masa tahanan, sehingga dirinya masih menjalani sisa masa tahanan," kata Ferdi.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang