Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik Akhirnya Terima Putusan

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Sok, menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menghukumnya emp

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Brigpol Rudy Soik berkoordinasi dengan pengacaranya, Fredi Tahu, S.H, dan Adrianus Kobesi, S.H, saat majelis hakim menskor sidang di PN Kupang, Selasa (17/2/2015), dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ismail Paty Sanga. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Sok, menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menghukumnya empat bulan penjara.

Putusan Rudy Soik telah inkrah setelah masa pikir-pikir selesai pada Rabu (25/2/2015).

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H ketika ditemui di PN Klas 1A Kupang, Kamis (26/2/2015).

Menurut Ferdi, kliennya menyatakan menerima putusan setelah diberikan waktu untuk pikir-pikir sekitar satu minggu atau tujuh hari sejak putusan Selasa (17/2/2015).

"Putusan sudah inkrah pada Rabu (25/2/2015), karena itu Rudy Soik terima putusan dan menjalani sisa masa tahanan. Karena PN Klas 1 A Kupang memvonisnya empat bulan dikurangi masa tahanan, sehingga dirinya masih menjalani sisa masa tahanan," kata Ferdi.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved