Breaking News

Proyek MBR Bermasalah

Pengacara: Pengusaha Pencetakan Rumah Harus Bertanggungjawab

Pengusaha mal cetak atau alat cetakan rumah cetak untuk proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT harus

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) MBR tahun anggaran 2012, Dr. Hairul Sitepu (bertopi, masker), saat digiring ke mobil operasional Kejati NTT untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang, Selasa (24/2/2015) 

Kaporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengusaha mal cetak atau alat cetakan rumah cetak untuk proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT harus juga bertanggungjawab dalam kasus MBR di NTT.

Perusahaan mal cetak ini juga perlu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Permintaan ini disampaikan oleh sejumlah Penasehat Hukum para terdakwa kasus MBR rumah cetak di NTT ketika ditemui Pos- Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/2/2015).

Philipus Fernandez, S.H, Benyamin Rafael, S.H, Marsel W Radja, S.H, Fredy Jaha dan Duin Palungkun, S.H.

Mereka dimintai tanggapan soal fakta persidangan kasus MBR selama ini terungkap bahwa salah satu kendala proyek MBR di NTT yakni keterlambatan alat atau mal cetakan rumah.

Menurut Fernandez, untuk di NTT mal cetakan itu memiliki lisensi atau hak cipta termasuk pemegang merk kemudian ada juga rekanan yang mengadakan mal cetakan. Mereka itu juga harus turut bertanggungjawab dalam kasus MBR rumah cetak tahun 2012 di NTT.

"Mereka itu harus diperiksa juga di Pengadilan Tipikor atau harus memberi keterangan dalam sidang karena keterangan mereka itu dibutuhkan sehingga kasus ini bisa terang-benderang," kata Fernandez.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved