Proyek MBR Bermasalah
Pengacara: Pengusaha Pencetakan Rumah Harus Bertanggungjawab
Pengusaha mal cetak atau alat cetakan rumah cetak untuk proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT harus
Kaporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengusaha mal cetak atau alat cetakan rumah cetak untuk proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT harus juga bertanggungjawab dalam kasus MBR di NTT.
Perusahaan mal cetak ini juga perlu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Permintaan ini disampaikan oleh sejumlah Penasehat Hukum para terdakwa kasus MBR rumah cetak di NTT ketika ditemui Pos- Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/2/2015).
Philipus Fernandez, S.H, Benyamin Rafael, S.H, Marsel W Radja, S.H, Fredy Jaha dan Duin Palungkun, S.H.
Mereka dimintai tanggapan soal fakta persidangan kasus MBR selama ini terungkap bahwa salah satu kendala proyek MBR di NTT yakni keterlambatan alat atau mal cetakan rumah.
Menurut Fernandez, untuk di NTT mal cetakan itu memiliki lisensi atau hak cipta termasuk pemegang merk kemudian ada juga rekanan yang mengadakan mal cetakan. Mereka itu juga harus turut bertanggungjawab dalam kasus MBR rumah cetak tahun 2012 di NTT.
"Mereka itu harus diperiksa juga di Pengadilan Tipikor atau harus memberi keterangan dalam sidang karena keterangan mereka itu dibutuhkan sehingga kasus ini bisa terang-benderang," kata Fernandez.*