Polri vs KPK

Survei LSI: 75 Persen Responden Percaya Ada Upaya Lemahkan KPK

Survei Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan, mayoritas publik percaya bahwa sedang ada upaya yang sistematis untuk melemahkan Komisi Pemberantasan K

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Tara Marchelin
Pendukung Polri dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Survei Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan, mayoritas publik percaya bahwa sedang ada upaya yang sistematis untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peneliti LSI Rully Akbar mengatakan, publik melihat hal tersebut dari penetapan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh kepolisian. Akibat penetapan tersangka itu, keduanya harus berhenti sementara dari jabatannya.

"Mayoritas publik, yaitu sebesar 75,37 persen percaya ada upaya melemahkan KPK," kata Rully saat merilis hasil survei di Kantor LSI, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Belum lagi, lanjut Rully, pimpinan KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga saat ini sudah dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan kasus yang dilakukan keduanya di masa lalu. Para penyidik KPK juga sedang diselidiki atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal para penyidik KPK.

"Pimpinan KPK lainnya dan penyidik KPK pun akhirnya terancam juga menjadi tersangka. Publik menilai ada upaya kriminalisasi," ujarnya.

Situasi ini, lanjut Rully, membuat publik merasa prihatin dengan kondisi hukum Indonesia di era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Sebanyak 66,89 persen publik meyakini kondisi hukum saat ini lebih memprihatinkan," ucapnya.

Survei ini dilakukan pada 20-22 Februari 2015, dengan menggunakan metode quickpoll. Jumlah responden sebanyak 1200 dengan metode mulitistage random sampiling. Margin of error plus minus 2,9 persen.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menolak jika pihaknya disebut melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Menurut dia, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana para pihak di KPK.

"Ada orang melapor, kemudian ternyata ada pidananya. Saya anggap itu bukan kriminalisasi. Kita tidak bisa menolak orang melapor," kata Badrodin beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved