Kasus Dana Monev MBR di NTT

Bendahara Dana Monev Ditahan

Sri Wahyuni, Bendahara dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam proyek pembangunan rumah bagi masuyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sri Wahyuni, Bendahara dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam proyek pembangunan rumah bagi masuyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi NTT.

Pantauan pos-kupang.com di Kejati NTT, Senin (23/2/2015) Sri tiba di Kejati NTT, sekitar pukul 09:10 wita.

Dia langsung masuk ke ruang penyidik, dan diperiksa oleh jaksa Max Mokola, S.H. Pemeriksaan berlanjut hingga siang .
Sebelum ditahan, sekitar pukul 19:10 wita, Sri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk pengecekan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, penahanan terjadap bendahara dana monev itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. "Ya kita malam ini tahan bendahara Sri Wahyuni," kata John Purba. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved