Kasus Dana Monev MBR di NTT
Bendahara Dana Monev Ditahan
Sri Wahyuni, Bendahara dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam proyek pembangunan rumah bagi masuyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sri Wahyuni, Bendahara dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam proyek pembangunan rumah bagi masuyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi NTT.
Pantauan pos-kupang.com di Kejati NTT, Senin (23/2/2015) Sri tiba di Kejati NTT, sekitar pukul 09:10 wita.
Dia langsung masuk ke ruang penyidik, dan diperiksa oleh jaksa Max Mokola, S.H. Pemeriksaan berlanjut hingga siang .
Sebelum ditahan, sekitar pukul 19:10 wita, Sri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk pengecekan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, penahanan terjadap bendahara dana monev itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. "Ya kita malam ini tahan bendahara Sri Wahyuni," kata John Purba. *