Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Ferdi: Koordinasi Soal Upaya Hukum
Untuk upaya hukum, saat ini kita penasehat hukum masih lakukan koordinasi dengan Rudy Soik maupun keluarga.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Untuk upaya hukum, saat ini kita penasehat hukum masih lakukan koordinasi dengan Rudy Soik maupun keluarga. Waktu masih ada untuk kita berikan keputusan apakah menerima putusan majelis hakim atau lakukan perkara banding,"
Hal ini disampaikan salah satu Tim Penasehat Hukum, terdakwa Brigpol Rudy Soik, Ferdinandus ET Maktaen,S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (21/2/2015).
Ferdi dimintai tanggapan soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang telah memvonis klien mereka dengan pidana penjara selama empat bulan.
"Untuk upaya hukum kami diberikan waktu oleh Undang-undang untuk menyatakan sikap dan waktu itu masih ada. Dan saat ini kami penasehat hukum masih koordinasi langkah selanjutnya dengan Rudy maupun keluarganya," kata Ferdi.*