Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Ferdi: Koordinasi Soal Upaya Hukum

Untuk upaya hukum, saat ini kita penasehat hukum masih lakukan koordinasi dengan Rudy Soik maupun keluarga.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Brigpol Rudy Soik berkoordinasi dengan pengacaranya, Fredi Tahu, S.H, dan Adrianus Kobesi, S.H, saat majelis hakim menskor sidang di PN Kupang, Selasa (17/2/2015), dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ismail Paty Sanga. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Untuk upaya hukum, saat ini kita penasehat hukum masih lakukan koordinasi dengan Rudy Soik maupun keluarga. Waktu masih ada untuk kita berikan keputusan apakah menerima putusan majelis hakim atau lakukan perkara banding,"

Hal ini disampaikan salah satu Tim Penasehat Hukum, terdakwa Brigpol Rudy Soik, Ferdinandus ET Maktaen,S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (21/2/2015).

Ferdi dimintai tanggapan soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang telah memvonis klien mereka dengan pidana penjara selama empat bulan.

"Untuk upaya hukum kami diberikan waktu oleh Undang-undang untuk menyatakan sikap dan waktu itu masih ada. Dan saat ini kami penasehat hukum masih koordinasi langkah selanjutnya dengan Rudy maupun keluarganya," kata Ferdi.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved