Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Vonis Empat Bulan Brigpol Rudy Soik, Polda NTT Hormati Putusan Hakim
Kepolisian Daerah NTT menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang sudah menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi Brigpol Rudy
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepolisian Daerah NTT menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang sudah menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.
Bila keputusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman, Polda NTT akan menggelar sidang kode etik profesi.
"Polda NTT menghormati keputusan yang sudah di jatuhkan pengadiilan terhadap Rudi Soik . Sedangkan nanti setelah selesai Rudi Soik menjalankan hukuman maka akan digelar sidang kode etik profesi di Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK kepada Pos Kupang, Kamis (19/2/2015) siang.
Ia dikonfirmasi tentang sikap Polda NTT setelah majelis hakim PN Kupang memvonis bersalah mantan anggota Satgas Human Trafficking Polda NTT tersebut.
Menurut Agus, sidang kode etik profesi itu akan menentukan apakah Brigpol Rudi Soik masih layak atau tidak untuk menjadi anggota Polri. Apabila keputusan sidang menyatakan Rudi Soik masih layak maka dia masih bisa untuk menjadi anggota Polri.
Namun bila keputusan sidang merekomendasikan Brigpol Rudy Soik untuk diberhentikan secara tidak hormat maka dia bisa dipecat dari anggota Polri.*