Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kejati NTT Naikan Status Dua Proyek PDT di NTT ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikan status dua proyek miliaran rupiah di NTT dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikan status dua proyek miliaran rupiah di NTT dari penyelidikan ke penyidikan.

Dua proyek itu adalah proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H , Rabu (18/2/2015).

Menurut Ridwan, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kedua proyek itu setelah penyidik melakukan pengumpulan data (puldata) dan lakukan gelar/ekspos bersama.

"Kita sudah ekspos dua kasus itu sehingga hasil eksposnya, dua kasus tersebut dinaikan ke penyidikan," kata Ridwan.

Dijelaskan, proyek pembangunan dermaga di Flotim terletak di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat dan di Kabupaten Alor terletak di Pantar. Kedua proyek ini menggunakan dana dari APBN tahun 2014. *

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved