Sabtu, 11 April 2026

Kasus Human Trafficking di NTT

Kapolda tolak Penangguhanan Penahanan Tersangka Bob Riwu

Tersangka Bob Riwu yang diduga sebagai salah satu pemain besar pengiriman CTKI ilegal tetap ditahan untuk diproses tuntas penanganannya.

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Drs. Endang Sunjaya, SH, MH menolak permohonan penangguhan penahanan Nara Putra Santoso Riwu alias Bob Riwu, salah tersangka kasus human trafficking pengiriman calon tenaga kerja ilegal via Batam.

Tersangka Bob Riwu yang diduga sebagai salah satu pemain besar pengiriman CTKI ilegal tetap ditahan untuk diproses tuntas penanganannya.

“Permohonan penangguhanannya kami tolak. Saya perintahkan satgas untuk proses tuntas kasus ini secepatnya,” ujar Kapolda Sunjaya kepada Pos Kupang di Mapolda NTT, Selasa (17/2/2015) siang.

Kapolda Sunjaya mengatakan tak hanya memerintahkan tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking memproses tuntas penanganan kasus human trafficking dengan tersangka Bob Riwu cs. Satgas juga diminta menelusuri muara pengiriman CTKI ilegal dari beberapa pemain besar di Batam.

Ia mendapatkan informasi penampung CTKI ilegal yang berada di Batam belum disentuh proses hukum. Untuk itu lewat kasus ini, satgas dengan bukti-bukti yang cukup dapat menjerat agen penampung CTKI ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu Kasatgas Pemberantasan Human Trafficking, AKBP Cecep Ibrahim, S.IK yang dihubungi terpisah menyatakan kesiapannya menuntaskan penanganan kasus Bob Riwu CS. Saat ini penyidik sudah menyiapkan pemberkasan tersangka Bob Riwu, Leksi Killa, Jhon Pandie dan istrinya untuk dikirim ke jaksa penuntut umum Kejati NTT.

Cecep mengatakan bila dalam waktu 20 hari berkas Bob Riwu belum lengkap maka penyidik akan memperpanjang penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia optimis kasus Bob Riwu cs tuntas lantaran penyidik memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjeratnya dalam kasus human trafficking.

Terkait cloning smartphone blackberry Bob Riwu, Cecep menjelaskan hasil penelusuran telepon dan sms tidak ada keterkaitan oknum aparat dalam kasus human trafficking. Namun banyak ditemui aparat meminta pulsa kepada Bob Riwu.

Permintaan pulsa itu, kata Cecep, tidak bisa dikaitkan dengan kasus human trafficking yang menjerat Bob Riwu. Kendati demikian, penyidik mendapati fakta adanya komunikasi antara tersangka Bob Riwu dengan agen penyalur CTKI ilegal di Malaysia.

Ditanya perkembangan kasus human trafficking dengan tersangka tiga pejabat Dinas Nakertrans di pulau Sumba, Cecep menjelaskan, tim sementara mengajukan dana operasional untuk pengembangan penyidikan kasus ini. Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, tim harus jempt bola dengan memeriksa saksi-saksi yang bermukim di pulau Sumba. Sementara untuk berangkat ke Sumba tim membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi yang tidak sedikit.

“Kalau kita mengandalkan dengan surat panggilan maka penyelesaian satu kasus bisa memakan berbulan-bulan. Semisal kami memanggil saksi korban yang tinggal di desa dan berada diluar pulau Timor. Maka otomatis saksi harus mengeluarkan uang untuk biaya transporatasi tiket pesawat ke Kupang. Kalau saksi ternyata dari golongan tidak mampu maka tidak mungkin dia akan mampu membeli tiket pesawat. Untuk itulah kami mengambil sikap dengan menjemput bola yakni mendatangi kediaman saksi-saksi meski tinggal di desa terpencil,” demikian Cecep.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved