Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Sidang Rudy Soik Molor

Sidang kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik molor dari jadwal sebelumnya. Sesuai kesepakatan antara majelis

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
Welinda Soik Wonlele (keempat kanan), istri Rudy Soik, dan para pengunjung mengikuti sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik di PN Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik molor dari jadwal sebelumnya. Sesuai kesepakatan antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sidang dimulai pukul 11:00 wita, namun tidak terlaksana.

Pantauan pos-kupang.com, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015) , suasana di pengadilan ini berbeda dengan hari-hari sidang Rudy Soik sebelumnya. Selain anggota Polres Kupang Kota, banyak sekali wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang sudah hadir.

Pada pukul 10:30 wita, Rudy Soik tiba di PN Klas 1A Kupang dengan tahanan lainnya. Keluarga baik dari Rudy Soik dan juga Ismail Pati Sanga sudah hadir dan juga pengunjung lainnya.

Ketika hendak sidang, tepat pukul 11:00 wita, JPU dan Penasehat Rudy Spoik sudah berada di ruang sidang, namun sidang ditunda karena hakim sedang mengikuti Pemeriksaan Stempat (PS) atau pemeriksaan obyek perkara di Jalan El Tari. "Hakim sedang ikut PS jadi sidang belum bisa dimulai, "ujar seorang staf PN Klas 1A Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved