Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Sidang Rudy Soik Molor
Sidang kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik molor dari jadwal sebelumnya. Sesuai kesepakatan antara majelis
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dengan terdakwa Brigpol Rudy Soik molor dari jadwal sebelumnya. Sesuai kesepakatan antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sidang dimulai pukul 11:00 wita, namun tidak terlaksana.
Pantauan pos-kupang.com, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015) , suasana di pengadilan ini berbeda dengan hari-hari sidang Rudy Soik sebelumnya. Selain anggota Polres Kupang Kota, banyak sekali wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang sudah hadir.
Pada pukul 10:30 wita, Rudy Soik tiba di PN Klas 1A Kupang dengan tahanan lainnya. Keluarga baik dari Rudy Soik dan juga Ismail Pati Sanga sudah hadir dan juga pengunjung lainnya.
Ketika hendak sidang, tepat pukul 11:00 wita, JPU dan Penasehat Rudy Spoik sudah berada di ruang sidang, namun sidang ditunda karena hakim sedang mengikuti Pemeriksaan Stempat (PS) atau pemeriksaan obyek perkara di Jalan El Tari. "Hakim sedang ikut PS jadi sidang belum bisa dimulai, "ujar seorang staf PN Klas 1A Kupang.*