Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy : Saya Tidak Kecewa
Penasehat Hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP ) yang dibuat penyidik ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam p
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP ) yang dibuat penyidik ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Karena itu, langkah hukum kedepan masih kita pikirkan. Ferdi menyampaikan hal itu usai sidang vonis Rudy Soik di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015).
Menurut Ferdi, dalam fakta persidangan, BAP terutama keterangan para saksi ternyata tidak sesuai dengan fakta di persidangan sehingga terkesan BAP dicopy paste oleh penyidik.
"Soal upaya hukum, kita masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan majelis hakim," kata Ferdi.
Filmon Soik, ayah Rudy Soik mengatakan, belum tentu mereka menerima putusan majelis hakim."Soal putusan, nanti kita lihat, tapi tidak mungkin kami terima putusan itu, karena Rudy tidak bersalah sesuai fakta persidangan, bahkan kami pertanyakan alat bukti yang dipakai untuk menghukum Rudy," kata Filmon.
Dia mengatakan, dalam fakta persidangan, BAP saksi tidak sesuai fakta, kemudian soal visum yang dikeluarkan dokter juga dinyatakan cacat. Dan untuk menghukum seseorang atau dinyatakan bersalah itu harus ada dua alat bukti.
"Lalu mereka pakai alat bukti yang mana, anak kami tidak bersalah," katanya.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang