Jokowi Beri Ucapan Selamat ke BG
Komjen Pol Budi Gunawan mengaku, Presiden Jokokwi langsung memberikan ucapan selamat atas gugatan yang ia menangkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA --- Komjen Pol Budi Gunawan langsung menemui Presiden Jokowi ke Istana pasca putusan praperadilan yang ia ajukan.
Komjen Pol Budi Gunawan mengaku, Presiden Jokokwi langsung memberikan ucapan selamat atas gugatan yang ia menangkan. Ia pun mengaku, jadi tidaknya dilantik, sebagai prajurit akan patuh atas putusan presiden.
Tujuan utama saya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kesewenang-wenangan hukum, itu sangat penting, selain itu memulihkan nama baik saya dan institusi Polri. Soal jabatan saya serahkan ke Presiden. Biarlah saya menjadi orang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di masa depan," ujarnya dalam wawancara khusus yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta, Senin (16/2/2015).
Lebih jauh Budi Gunawan mengatakan atas keluarnya vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka penyidikan di KPK kini menjadi tidak sah karena berdasarkan putusan MK Nomor 65 Tanggal 1 Mei 2011 bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
"Secara yuridis KPK tidak lagi mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap saya," katanya.
Budi Gunawan menuturkan, putusan praperadilan yang ia menangkan langsung dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Namun, dalam pertemuan itu Budi Gunawan mengaku tak dibahas apakah ia akan segera dilantik sebagai kepala Polri atau tidak.
KPK Menghormati
Sementara itu, pasca pembacaan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadian Komjen Pol Budi Gunawan yang telah diselenggarakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada dasarnya KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum diantaranya praperadilan yang kita ketahui putusannya," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP
KPK kata dia, juga menghormati langkah Budi Gunawan yang telah mengajukan praperadilan tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG untuk melakukan praperadilan," tandasnya.
Ia kemudian memastikan, KPK masih mempelajari putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya usai putusan praperadilan.
"Kita ketahui bersama putusan hakim karena hal ini harus dipelajari lebih dalam," pungkasnya.