Narkoba WN Nigeria dan 4 Wanita
Kejati Beri Petunjuk ke Polda NTT untuk Lengkapi BAP Narkoba
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih memberi petunjuk kepada penydik Polda NTT untuk melengkapi Berita Acara (BAP) dari sejumlah tersangka kasus narkob
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih memberi petunjuk kepada penydik Polda NTT untuk melengkapi Berita Acara (BAP) dari sejumlah tersangka kasus narkoba .
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Kamis (12/2/2015) menyebutkan, jaksa peneliti Kejati NTT masih memberikan petunjuk atau P 19 terhadap BAP dari tersangka kasus narkoba.
Beberapa petunjuk pada berkas tersangka yang masih harus dipenuhi itu pada BAP dari tersangka OK, Warga Nigeria dan ketiga kurirnya, masing-masing A, ZM dan ES.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Budi Handaka, S.H membenarkan hal itu.
Menurut Budi, beberapa waktu lalu jaksa telah menerima berkas dari tersangka warga Nigeria beberapa waktu lalu , begitu juga dengan berkas dari tiga kurir A, ZM dan ES, dan setelah diteliti, ternyata masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
"Karena itu kita masih berikan beberapa petunjuk agar penyidikengkapi," ujar Budi yang didampingi Jaksa Peneliti, Sarta, S.H.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang