Rudy Soik: Saya Tidak Mengemis Hukum
Terus terang, saya mohon agar jangan cabut kewenangan yang ada pada saya agar saya bisa tetap ada, sehingga rakyat NTT tidak menilai saya berbohong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Terus terang, saya mohon agar jangan cabut kewenangan yang ada pada saya agar saya bisa tetap ada, sehingga rakyat NTT tidak menilai saya berbohong tentang apa yang sudah saya sampaikan ke publik selama ini. Saya tidak mengemis hukum.
Hal ini disampaikan Rudy Soik kepada wartawan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (11/2/2015). Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan penasehat hukum Rudy Soik ini dipimpin ketua majelis hakim, Dr. I Ketut Sudira, S.H, M.H, dengan anggota Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H, dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Imanuel Nabuasa, S..H.
Terdakwa Rudy Soik didampingi Tim Penasehat Hukum, Muji Kartika, S.H, Asfinawati, S.H dan Ferdinandus ET Maktaen, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Wardhana ,S.H. Menurut Rudy Soik, dirinya tidak mengemis hukum tetapi hanya meminta supaya keadilan dan kebenaran tetap ada dalam proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Untuk kebenaran, saya tetap maju, terutama dalam pemberantasan human trafficking," kata Rudy sembari naik ke mobil tahanan.
Rudy Soik mengatakan, lingkaran kasus trafficking di NTT butuh komitmen bersama untuk memberantasnya. Dan, dirinya, kata Rudy, tahu persis salah satu agen terbesar TKI/TKW di Batam yakni Johny Tanjaya. Tanjaya sendiri memiliki dua penampunngan di Batam, satu penampungannya legal dan satunya ilegal.
"Saya acungkan jempol dua-dua jika Polda NTT berhasil bekuk Tanjaya, karena Tanjaya ini adalah agen besar dan dari Tanjaya akan terbongkar semua lingkaran traffikcing di NTT," katanya.
Penasehat hukum Rudy Soik dalam tanggapannya menyatakan pembelaan dari Rudy Soik maupun mereka selaku penasehat hukum dalam menghubungkan kasus penganiayaan dan kasus trafficking adalah upaya pencitraan tidak berdasar atau tidak memiliki fondasi penalaran hukum dan mazhab hukum.
"Kami tidak menebak apa tujuan JPU dan hakim, tapi bagi kami hukum dan proses persidangan ini adalah sarana bagi agenda moral dan sosial. Agenda moral yakni jika sebuah keputusan memberi manfaat sebesar-besar bagi masyarakat," kata Muji Kartika, S.H.
Menurut mereka, jika klien mereka dinyatakan bersalah kemudian dipecat dari kepolisian, tentu Rudy Soik bisa bekerja di institusi lain, namun semua akan kehilangan trafficker yang sudah terlatih. Sedangkan agenda sosial, yakni bahwa cukup sudah kasus Nirmala Bonat dan Wilfrida Soik yang menjadi korban sindikat perdagangan orang di NTT.
Mereka juga mengatakan, dalam fakta persidangan, apabila keterangan saksi yang dipotong, dihilangkan atau tidak lengkap, maka akan menghasilkan keyakinan yang berbeda kepada majelis hakim.
Tim penasehat hukum Rudy Soik juga mengatakan, pernyataan JPU yang tidak menanggapi fakta persidangan sesungguhnya adalah sebuah kejanggalan persidangan dan merupakan kecerobohan. Bahkan JPU, menurut tim penasehat hukum Rudy Soik, tidak merunut persoalan pemicu sehingga terjadinya penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.
Hal ini karena klien mereka saat itu sedang menjalankan tugas. Sebelumnya JPU menuntut Rudy Soik dengan pidana penjara selama enam bulan karena melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga dan melanggar pasal 351 (1) KUHP.