KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Mimik Abraham dan Bambang Jadi Bukti Praperadilan Budi Gunawan

Rekaman video jumpa pers pimpinan KPK yang ditayangkan sejumlah televisi dijadikan barang bukti dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komje

Editor: Alfred Dama
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menunjukkan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Rekaman video jumpa pers pimpinan KPK yang ditayangkan sejumlah televisi dijadikan barang bukti dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Rekaman video yang disampaikan tim pengacara Budi tersebut berisi jumpa pers dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, saat mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Apa yang ingin ditunjukkan pengacara Budi melalui rekaman itu?

"Bahwa mereka (pimpinan KPK) memberikan keterangan seolah-olah mengejek, lihat saja itu mimik mukanya mengejek. Mereka itu kan pejabat negara, seharusnya enggak boleh begitu," ujar salah satu kuasa hukum Budi, Frederich Yunadi, saat sidang diskors, Selasa siang.

Dalam sidang praperadilan ketiga ini, pihak Budi sempat menayangkan rekaman jumpa pers tersebut. Rekaman itu menunjukkan tulisan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tidak ada suara dari video tersebut.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi sempat menanyakan mengapa video tersebut tidak mengeluarkan suara.

Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia malah minta penundaan untuk menunjukkan bukti hingga sidang pada Rabu (11/2/2015).

Frederich menambahkan, pihaknya telah membawa 73 bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan, dan keputusan pengadilan.

Bukti itu terlebih dahulu diverifikasi oleh kuasa hukum KPK. Selain barang bukti, pihak Budi juga akan menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta akan dihadirkan dalam sidang hari ini, setelah diskors pada pukul 13.30 WIB. Sementara itu, saksi ahli dihadirkan pada sidang pada Rabu besok.

"Saksi yang hadir hari ini ada empat. Namanya Irsan, Hendi, Pambudi, dan Hasto. Nama lengkapnya saya lupa," ujar Frederich.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved