BG Hadirkan Eks Penyidik KPK
Selain Hasto, tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan saksi dari kepolisian yang pernah bertugas di KPK. Yakni Hendi F Kurniawan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA --- Selain Hasto, tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan saksi dari kepolisian yang pernah bertugas di KPK. Yakni Hendi F Kurniawan yang bertugas di KPK media Maret 2008 - Oktober 2012.
Alasan Hendi mundur yakni ketika diminta pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti.
"Ini menyangkut kredibilitas KPK, dan saya pernah bekerja di sana. Apakah diizinkan (untuk diceritakan lebih jauh), Yang Mulia?" tanya Hendi kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun sebelum dijawab hakim Sarpin, anggota Tim Hukum KPK, Catharina Muliana Girsang langsung mengajukan keberatan. Kerana sudah peraturannya bahwa penyidik tidak diperkenankan mengungkap perkara yang pernah disidiknya selama ditugaskan di KPK apabila kembali ke kesatuannya di Polri.
"Bahwa ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, Yang Mulia," kata Catharina.
Keberatan tersebut langsung menuai reaksi dari Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan. Maqdir Ismail meminta agar hakim bisa memberikan izin untuk Hendy menjelaskan secara rinci, untuk membuktikan bahwa ada perbuatan semena-mena oleh pimpinan KPK.
Diduga Maqdir hal itu terulang ketika menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. Catharina pun kembali memotong permintaan Maqdir sebelum dijawab hakim. Sebab tak ada hubungannya dengan penetapan tersangka Budi Gunawan. Perdebatan anatara Tim Penggugat dan Tergugat pun terjadi beberapa saat.
Melihat kekisruhan tersebut, memaksa Hakim Sarpin mengetukan palunya beberapakali untuk melerai, dan memutuskan tak mengizinkan saksi meneruskan ceritanya.
Saksi AKBP Irsan yang dihadirkan kubu Budi Gunawan juga pernah bertugas di KPK kurun waktu 2005-2009. Menurutnya, KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa harus memeriksanya terlebih dahulu di tingkat penyelidikan.
Irsan mengaku saat bertugas di KPK pernah menangani kasus yang tersangkanya merupakan orang yang tidak pernah datang saat dimintai keterangan. Namun mengenai perkaranya dia mengaku sudah lupa.
Komite Etik KPK
Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan bahwa KPK masih mempelajari keterangan Hasto. Menurutnya, tim internal KPK butuh pendalaman untuk menilai sejauh mana kebenaran pengakuan Hasto tersebut.
Zulkarnain mengatakan laporan Hasto tidak serta merta membuat KPK membentuk Komite Etik.
"Itu memang bagian dari tugas KPK untuk menjaga integritas pimpinannya dan lembaganya. Kita diukur itu, kita ukur sendiri. Kita survei," tegas Zulkarnaen.