Mantan Kapolda NTT Jadi Pengacara BG

Brigjen Pol Ricki Sitohang (mantan Kapolda NTT) menjadi salah satu pengacara dari Budi Gunawan (BG)dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan, Senin

zoom-inlihat foto Mantan Kapolda NTT Jadi Pengacara BG
POS KUPANG/VEL
Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricki HP Sitohang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Sidang digelar pukul 09.35 WIB, dipimpin hakim tunggal, Sarpin Rijaldi.

Hakim Sarpin sempat mengabsen masing-masing pihak. Dari pihak Komjen BG hadir pengacara Maqdir Ismail, serta sejumlah pengacara lainnya, yakni Yanuar P Wasesa, RM Pangabean, Said Muhammad, Zulkarnain Tunggal, Brigjen Pol Ricki Sitohang (mantan Kapolda NTT), Ignatius Supriyadi, Kombes Pol Agung Makbul, dan Kombes Pol Sys Mulyono.

Dari pihak KPK hadir Katarina Mulia Girsang, Anatomi Mulyawan, Indra Matong, R Natalia Christianto. Masing-masing pihak sempat menanyakan hak kuasa yang dipegang pengacara. Katarina dari Divisi Hukum KPK menanyakan surat kuasa dari BG kepada para pengacara. Demikian juga Maqdir menanyakan kuasa pengacara KPK.

Hakim Sarpin mempersilakan kepada masing-masing pengacara untuk mengecek hak kuasa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan membacakan materi gugatan.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan, dalam permohonannya di sidang praperadilan menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK adalah suatu keputusan yang menyalahi prosedur atau cacat yuridis. Pasalnya, penetapan tersangka tersebut hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK sehingga tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.

Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang. Menurut Rasamala, kokektif kolegial yang dimaksud bukan berdasarkan jumlah melainkan bersama-sama. "Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menyatakan kolektif kolegial harus lima pimpinan. Tidak berdasarkan jumlah, tetapi bersama-sama," ujar Rasamala.

Menurutnya keputusan KPK dalam menetapkan status tersangka bangi Budi Gunawan, telah benar dan sah secara hukum, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Budi Gunawan juga menilai bahwa KPK tidak berwenang menyidik kliennya. Namun, penasihat hukum KPK menyodorkan dalih yang berbeda 180 derajat.

"Dalil Pemohon pada halaman 15 sampai halaman 16 yang menyatakan bahwa Termohon (KPK) tidak berwenang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Pemohon adalah tidak mendasar," ujar Chatarina M Girsang selaku pengacara Termohon dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Chatarina mengatakan KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal itu juga dijelaskan tugas dan wewenang KPK tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Chatarina menilai semua dalil yang disampaikan pihak pemohon tidak berdasar dan meminta kepada hakim sidang praperadilan PN Jakarta Selatan agar menolak dalil tersebut.

Sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan Komjen Budi Gunawan. Budi menggugat penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh KPK, 13 Januari lalu.

Penetapan itu dilakukan saat nama Budi Gunawan telah mengerucut sebagai calon tunggal kapolri. PN Jakarta Selatan menargetkan, sidang praperadilan Budi Gunawan ini selesai dalam waktu sepekan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved