Inilah Empat Jawabab KPK terhadap Gugatan BG

Empat gugatan Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dijawab oleh pihak KPK.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA --- Empat gugatan Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dijawab oleh pihak KPK.

Keempat jawaban KPK dimaksud yakni:

1. KPK berwenang menangani perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Budi Gunawan. Berdasarkan Pasal 11 UU KPK ada tiga hal yang berhak ditangani KPK yakni penyelenggara negara atau penegak hukum, mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

2. Proses penetapan Budi Gunawan adalah dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak menyatakan pengambilan keputusan kolektif kolegial harus lima orang pimpinan KPK. Kolektif kolegial bukan berdasarkan jumlah, melainkan secara bersama-sama.

3. Penetapan tersangka Budi Gunawan bukan sebagai bentuk intervensi kepada presiden dalam menunjuk Kapolri. KPK dalam menersangkakan Budi Gunawan semata-mata sebagai tenggungjawab atas tugas yang diamanatkan KPK.

4. Sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa pihak-pihak yang terkait. Selain memeriksa saksi, KPK juga telah memperoleh bukti surat dan bukti data elektronik terkait kasus BG. KPK juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14 KUHAP dan pasal 44 ayat 2 UU KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved