KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
Empat Gugatan BG Terhadap KPK
Inilah rmpat gugatan Budi Gunawan (BG) terhadap KPK dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA --- Inilah rmpat gugatan Budi Gunawan (BG) terhadap KPK dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Budi Gunawan ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Polri. Berdasar Pasal 11 UU KPK, Budi Gunawan tidak termasuk dalam kategori pejabat negara dan penyelenggara negara maupun penegak hukum.
2. Penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka tidak sah, karena tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat 5 UU KPK. Penetapan status tersangka harus dilakukan oleh seluruh pimpinan KPK atau kolektif kolegial. Ketika itu hanya ada empat orang pimpinan KPK karena Busyro Muqodas telah selesai masa jabatannya.
3. Penetapan tersangka Budi Gunawan bukan untuk pemberantasan korupsi melainkan sebagai upaya intervensi terhadap presiden dalam menunjuk Kapolri.
4. Penetapan tersangka Budi Gunawan tanpa didahului pemeriksaan atau pemanggilan pihak-pihak yang terkait.