Rabu, 8 April 2026

Kasus Pembunuhan Obaja

JPU Gagal Hadirkan Saksi Pada Sidang Pembunuhan Brigpol Obaja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan dua orang saksi untuk memberi keterangan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Kupang Kot

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan dua orang saksi untuk memberi keterangan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Kupang Kota, Brigpol Obaja Nakmofa. Dua saksi itu yakni Muliawan Lende Ndua Ate Bili alias Iwan Billi dan Filger Anakota.

Pantauan pos-Kupang.com, Senin (9/2/2015), hingga pukul 14.00 Wita, JPU belum juga menghadirkan saksi untuk memberi kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Martinus Omenu alias Topan .

Dua saksi itu yakni Muliawan Lende Ndua Ate Bili alias Iwan Billi dan Filger Anakota sebelumnya sudah ada surat pemanggilan dari jaksa penuntut umum. Namun menunggu sejak pagi hingga sore, kedua saksi itu belum ada di pengadilan, akhirnya majelis hakim memutuskan agar sidang ditunda karena saksi tidak hadir.

Sidang penundaan ini dipimpin Ahmad Lakoni Harnie, S.H,M.H, Jamser Simanjuntak, S.H dan Beny Supriyadi, S.H.M.H dibantu Panitera Pengganti, Dance Sikky, S.H.

Terdakwa Martinus Omenu alias Topan didampingi penasehat hukum, Niko Ke Lomi, S.H, Paulus B Naro, S.H dan George Decter Nakmofa,S.H. JPU, Kadek Tarie, S.H.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved