Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK

Badrodin Akui Polri Ajukan Surat Permohonan Sita Dokumen Milik KPK

Dia menyebutkan, permohonan itu ditujukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi t

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan adanya pengajuan permohonan penyitaan dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan, permohonan itu ditujukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk penyelidikan. Kalau kami minta begitu saja, KPK pasti tidak mau kasih, maka kami minta persetujuan penetapan ke pegadilan untuk bisa dijadikan barang bukti,” kata Badrodin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Badrodin menilai, dengan adanya penetapan pengadilan itu, KPK berkewajiban menyerahkan dokumen terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diinginkan kepolisian.

“Kemarin KPK datang, meminta RH (riwayat hidup) personel Polri, ya kami kasih. Maka kami memerlukan seperti itu, maka harapan saya bisa diberikan,” katanya.

Menurut Badrodin, keputusan melayangkan surat permohonan penyitaan adalah kewenangan penyidik. Ia mengaku tak bisa memutuskan apakah hal itu diperbolehkan atau tidak.

“Itu kewenangan penyidikan, tetapi itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim,” kata dia.

Ajukan izin penyitaan ke PN Jaksel

Seperti diberitakan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, sudah ada pengajuan permohonan izin untuk melakukan penyitaan dalam kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dari kepolisian.

"Surat izin penyitaan untuk barang bukti atas nama BW (Bambang Widjojanto) sudah ada dari penyidik, sudah diajukan, tetapi belum ada surat penetapan (dari pengadilan)," kata Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015) malam.

Namun, Made mengatakan, saat ini surat permohonan itu tengah diproses pihak pengadilan. Permohonan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan disetujui atau tidak melakukan penyitaan.

"Satu dua hari inilah prosesnya. Nanti ketua pengadilan akan mengkaji. Tinggal disetujui atau tidak. Paling tidak hari Senin sudah ada jawabannya," ujar Made.

Terkait kabar soal penggeledahan hari ini, Made menepisnya.

"Yang bisa saya pastikan untuk keluarnya izin sampai sekarang belum ada," kata Made.

Silahkan

Like www.facebook.com/poskupang.online

Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved