Ikan Berformalin
Laporkan Bila Melihat Ikan Berformalin
Segenap masyarakat di wilayah Manggarai Barat (Mabar), dihimbau agar melaporkan ke instansi terkait bila menemukan atau melihat adanya penjualan atau
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Segenap masyarakat di wilayah Manggarai Barat (Mabar), dihimbau agar melaporkan ke instansi terkait bila menemukan atau melihat adanya penjualan atau peredaran ikan yang mengandung formalin atau bahan pengawet berbahaya lainnya.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mabar, AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik, saat dimintai tanggapannya, Selasa (3/2/2015), terkait permintaan Kapolda NTT untuk menangani kemungkinan adanya peredaran ikan berformalin di semua wilayah NTT.
Instansi terkait yang dimaksud kata Jules, bisa langsung ke Kepolisian atau ke instansi pemerintah, seperti Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan atau Karantina.
"Kepada masyarakat umum, kalau menemukan atau melihat ada ikan berformalin yang beredar tolong diinformasikan ke instansi terkait. Bisa ke kami (kepolisian, Red) bisa juga ke pemerintah melalui Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan atau karantina. Tentunya kita harus secara bersama-sama melakukan pencegahan. Tetapi kita tidak boleh latah, artinya jangan sampai karena di suatu wilayah ditemukan adanya ikan berformalin, lalu kita menilai bahwa ikan berformalin itu ada di semua wilayah. Kasihan juga dengan nelayan atau penjual ikan yang tidak menggunakan bahan pengawet seperti formalin itu," kata Jules.
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada laporan atau temuan adanya ikan berformalin yang berasal dari Mabar untuk dijual ke luar atau ikan dari luar yang masuk ke Mabar.
"Kami tetap melakukan pantauan tetapi sampai saat ini belum ada laporan atau keluhan tentang ikan berformalin yang berasal dari Manggarai Barat atau yang masuk ke Manggarai Barat," kata Jules.
Dia menegaskan, bila ditemukan adanya penjual ikan yang ternyata menggunakan formalin atau bahan pengawet berbahaya lainnya maka akan diproses hukum.
"Secara otomatis itu melanggar hukum tetapi harus bisa dibuktikan dulu. Kalau terbukti maka harus diproses hukum," tegas Jules.
Dia meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan adanya ikan berformalin atau mengandung bahan pengawet berbahaya lainnya, demikian juga dengan bahan makanan yang lain.*
Silahkan