Masalah TKI NTT
John Pandi Pemain Besar Human Trafficking di NTT
Tersangka kasus human trafficking, John Pandi, sebagai 'pemain' besar dalam bisnis pengiriman calon tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

POS-KUPANG.COM KUPANG --- Tersangka kasus human trafficking, John Pandi, sebagai 'pemain' besar dalam bisnis pengiriman calon tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Pasalnya, selama dua tahun bekerja, Joni dan istrinya sudah mengirim sekitar 500 orang calon tenaga kerja keluar negeri.
Kepala Satuan Tugas Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.iK, mengatakan hal itu, Selasa (3/2/2015) siang. Banyaknya calon tenaga kerja yang dikirim John Pandi terlihat dari buku catatan milik tersangka yang tinggal di Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tersebut.
"Hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan John Pandi mengirim calon TKI perorangan dan melalui perusahaan. John Pandi juga perekrut lapangan salah satu perusahaan PJTKI di Kupang," ujar Cecep.
Selama dua tahun bekerja sebagai perekrut dan penyalur calon TKI ilegal, John menuliskan nama-nama calon TKI yang dikirim dalam tiga buku besar. Calon TKI yang direkrut kebanyakan dari Pulau Timor.
Tak hanya itu, dari rumah tersangka, polisi mendapat barang bukti lain seperti kuitansi uang sirih pinang yang diberikan John Pandi kepada orang tua calon TKI dan paspor milik calon TKI yang hendak diberangkatkan.
Dari tangan tersangka, demikian Cecep, penyidik menyita sembilan hand phone (HP) dan lima buku tabungan milik tersangka. Sembilan HP diduga digunakan John Pandi untuk menghubungi jaringan dan agen-agen penerima calon TKI yang dikirimnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satgas Human Trafficking Polda NTT menahan suami istri asal Kabupaten Kupang dalam kasus perekrutan calon tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. John Pandi dan istrinya Dince Rosence Kowana ditahan setelah polisi memeriksa keduanya sebagai tersangka di Mapolda NTT.