Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM
Walikota Kupang: Tak Ada Niat Ambil Alih PDAM Kupang
Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, tidak ada niat untuk mengambil aset PDAM dari Kabupaten Kupang.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, tidak ada niat untuk mengambil aset PDAM dari Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) tentang penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah NTT tahun 2015 dengan para bupati/walikota se NTT di Aula Utama El Tari Kupang, Senin (2/2/2015).
Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, hanya berkeinginan untuk mengelola PDAM untuk melayani rakyat Kota Kupang. "Saya tidak ingin mengambil aset itu, saya ingin mengelola. Karena aturan, ini tanggungjawab kepala daerah untuk melayani rakyatnya. Kami ingin layani rakyat kami," kata Salean.
Salean pada kesempatan itu meminta agar perseteruan terkait PDAM Kabupaten Kupang segera diakhiri. Menurutnya, antara dirinya dengan Bupati Kupang selalu diadu. Dan setiap tahun pada bulan Oktober hingga Desember pemkot harus menyiapkan 10 unit mobil tangki untuk melayani masyarakat Kota Kupang yang kesulitan air bersih.
"Setiap tahun mulai Oktober sampai Desember kami siapkan 10 tangki untuk layani masyarakat di pinggiran," jelasnya.
Terhadap hal ini, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, penyediaan tangki untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat bukanlah solusi permanen dan solusi pemerintah. "Tangki bukan solusi permanen, bukan solusi pemerintah. Tangki itu solusi masyarakat. Kita (pemerintah, red)harus temukan solusi permanen," tegasnya.
Menurut gubernur, upaya untuk mencari solusi perseteruan walikota dan bupati Kupang terkait PDAM sudah berulangkali dilakukan namun setiap kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan kedua pihak.
"Kami sudah diskusikan banyak kali, tapi belum jalan juga kesepakatannya. Kalau ini soal aset maka kita akan bicarakan dengan pusat juga supaya segera terselesaikan.
Prinsipnya, seorang kepala daerah wajib memenuhi kebutuhan air minum di wiayahnya. Dan seorang kepala daerah tidak bisa buat peraturan daerah yang berlaku di daerah lain," jelasnya.*
Silahkan