Senin, 13 April 2026

Kasus Dana Bencana Alam, Kejari Masih Minta Keterangan Kades Nanganesa

Kasus dana bencana alam dengan enam orang tersangka saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh jaksa penyidik.

Editor: Kanis Jehola

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kasus dana bencana alam dengan enam orang tersangka saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh jaksa penyidik. Jaksa penyidik sedang melengkapi semua berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Alboim Blegur, S.H mengatakan hal itu di Ende, Jumat (30/1/2015). Ia dikonfirmasi mengenai kasus dana bencana alam yang saat ini sedang ditangani Kejari Ende.

Alboim menjelaskan, dalam kasus dana bencana alam pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah saksi tambahan. Salah satunya meminta keterangan dari Kepala Desa Nanganesa, Martinus Tata.

"Di Desa Nanganesa ada bronjong yang dibangun oleh salah seorang tersangka. Karena itu, untuk kepentingan tersebut jaksa penyidik meminta keterangan dari yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Alboim.

Menurut Alboim, permintaan keterangan dari para saksi masih akan terus dilakukan sehingga dianggap cukup sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.

"Sesuai prosedur yang berlaku, jaksa penyidik akan melengkapi semua berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Apabila jaksa penyidik merasa sudah lengkap maka jaksa penyidik akan menyerahkan berkasnya ke JPU. JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas karena apabila JPU merasa sudah cukup maka JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum selanjutnya. Namun apabila JPU merasa ada yang masih kurang lengkap maka JPU meminta kepada jaksa penyidik untuk melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Alboim.

JPU tentu akan menyatakan P21 apabila berkas yang dilimpahkan oleh jaksa penyidik sudah lengkap. "Yang pasti saat ini kasus dana bencana alam masih dalam tahap pemberkasan," kata Alboim.

Mengenai kasus dana DAK di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Alboim mengatakan, kasus tersebut masih berjalan. Namun saat ini pihak Kejari Ende masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus dana bencana alam.

"Apabila kasus dana bencana alam sudah selesai dilimpahkan maka Kejari Ende baru berkonsentrasi menyelesaikan kasus DAK," kata Alboim. (rom)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved