Proyek MBR Bermasalah
Sidang Kasus MBR di Belu, Hakim Tegur Saksi
Saudara sebagai saksi jangan asal ngomong saja, tetapi harus bicara secara jujur apa yang terjadi dengan proyek ini di Belu. Saudara adalah direksi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Saudara sebagai saksi jangan asal ngomong saja, tetapi harus bicara secara jujur apa yang terjadi dengan proyek ini di Belu. Saudara adalah direksi/pengawal lapangan harus mengetahu pekerjaan ini."
Hal ini disampaikan majelis hakim Ketua, Khairulludin, S.H.M.H kepada saksi Frederikus Markus Luan Laka dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Belu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (27/1/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin,S.H.M.H dengan aggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Kemas, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, John Ambi dan Imanuel Nabuasa.
Sementara terdakwa MBR Belu yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai), Johnny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun) dan Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu). Mereka didampingi delapan penasehat hukum.
Dan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Atambua, Wahyudin, S.H dan Charles Hutabarat, S.H.