Ikan Berformalin
Diduga Mengandung Formalin, 35 Box Ikan Dilarang Dijual
Dugaan peredaran ikan basah diawetkan formalin yang mengacaukan konsumen ikan di Maumere, Kabupaten Sikka bergeser ke Pasar Inpres Ruteng, Manggarai.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dugaan peredaran ikan basah diawetkan formalin yang mengacaukan konsumen ikan di Maumere, Kabupaten Sikka bergeser ke Pasar Inpres Ruteng, Manggarai.
Hari Selasa pagi (27/1/2015) sebanyak 35 bos ikan yang dibawa dari Larantuka, Flores Timur dilarang sementara dijual.
Pelarangan dilakukan petugas Pemkab Manggarai yang datang ke pasar Inpres Ruteng menyaksikan kedatangan dua mobil pick up memuat ikan.
Petugas laboratorium Dinas Kesehatan Manggarai mengambil sampel ikan tembang diteliti. Sampai Selasa siang, belum diketahui hasil pemeriksaannya, apakah ikan tembang tersebut positif diawetkan formalin atau negatif.
Meski ikan asal Larantuka yang diduga mengandung pengawet berbahaya, ikan basah lain yang dijual di pasar itu juga diambil sampelnya diteliti di laboratorium.
Tidak menutup kemungkinan ikan yang didatangkan dari Reo, Labuan Bajo, Nangalili, dan Borong menggunakan pengawet formalin. Kabar yang beredar, ikan dibawa dari Reo dibeli dari nelayan asal Selayar.
Ikan asal Larantuka didatangkan Emanuel Tasoing asal Kabupaten Sikka sebanyak 16 box dan Yunus Rinto Marto (29) asal Kelurahan Ngedukelu, Bajawa. Keduanya masuk di Kota Ruteng, Senin tengah malam.
Emanuel, mengatakan ikan tembang dibawanya diawetkan dengan es curah, tidak menggunakan formalin. Dia bersama-sama rekannya mengambil ikan dari pelangganya di Larantuka. Untuk membawa ikan ke Ruteng, mereka diberikan surat jalan dari Dinas Perikanan Flores Timur.*