Ikan Berformalin

Pemilik Ikan Formalin Diperiksa Polisi

Sinta Fakih, pemilik ikan formalin yang dimusnahkan Pemkab Sikka diperiksa Penyidik Polres Sikka,Senin (26/1/2015) pagi hingga sore hari.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/SIMON PETRUS SELI TUPEN
Pemilik ikan, Haji Ibrahim, saat berdialog dengan pihak Dinkes Sikka terkait alat tes ikan formalin, Rabu (21/1/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Sinta Fakih, pemilik ikan formalin yang dimusnahkan Pemkab Sikka diperiksa Penyidik Polres Sikka,Senin (26/1/2015) pagi hingga sore hari.

Sinta yang juga Pemimpinan PT. Shitaratian Maumere yang membeli ikan dari nelayan dan diduga mengandung formalin menjalani pemeriksaan menyusul adanya laporan DPRD Sikka.

Yang mana DPRD Sikka menduga Shitaratian melakukan dugaan penipuan tentang jumlah ikan formalin yang ada di tempatnya.

Pasalnya ada dua versi tentang jumlah ikan yakni 20 ton dan 12 ton serta 10 ton.

Untuk kepentingan penyidikkan Sinta akhirnya diperiksa agar diketahui jelas jumlah ikan yang ada di tangannya.

Selain itu, polisi ingin mencaritahu ada tidak perbuatan pida yang dilakukan Shitaratian.

Kapolres Sikka,AKBP Budi Hermawan,SIK, kepada Pos Kupang di Mapolres,Senin (26/1/2015) siang.

"Jumlah tonase ikan yang diduga berformalin perlu kami caritahu sehingga kami memeriksa PT.Shitarian Maumere.Yang mana hari ini (Kemarin-Red) Sinta Fakih,Pemilik Shitaratian telah diperiksa polisi," papar Hermawan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved