Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR Belu, Panitia PHO Hanya Tanda Tangan Berita Acara
Panitia pemeriksa barang atau proyek /Provesional Hand Over (PHO) proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panitia pemeriksa barang atau proyek /Provesional Hand Over (PHO) proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu hanya disodorkan format berita acara serah terima untuk ditandatangani.
Hal ini disampaikan dua saksi yang adalah panitia PHO, masing-masing Abdul Latief dan Yustinus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (26/1/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua, Khairulludin,S.H.M.H dengan aggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Kemas, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, John Ambi dan Imanuel Nabuasa.
Sementara terdakwa MBR Belu yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai), Johnny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun) dan Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu). Mereka didampingi delapan penasehat hukum.
Menjawab pertanyaan JPU soal ikhwal penandatangan berita acara PHO, kedua saksi mengatakan, sebelum penandatanganan ada pertemuan atau pembahasan terutam oleh pengambil kebijakan atau keputusan dalam proyek MBR.
"Kami disodorkan berita acara untuk tandatangan dan kami tidak periksa berita acara itu karena saat itu banyak sekali," kata Latief.*