KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
Istana Anggap Budi Gunawan Berhak Gugat KPK ke Kejagung
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pelaporan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (21/1/2
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara soal pelaporan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (21/1/2015). Menurut Luhut, Budi berhak melakukan hal tersebut.
"Saya kira itu haknya Pak BG untuk melakukan itu kalau dia merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Rabu sore.
Jenderal TNI Purnawirawan itu menilai laporan Budi Gunawan terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak akan memperkeruh masalah yang menyebabkan kepolisian dan KPK berseteru.
"Saya kira nggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara," imbuh Luhut.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana kepada pimpinan KPK jika terbukti bersalah.
Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pembiaran kasus dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK terhadap penetapan tersangka kepada Budi Gunawan. Gugatan didasari pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.