Korupsi Dana Pengungsi Sikka
Ada Kwitansi yang Tak Ada Tanda Tangan Penerima
Margaretha Berjinta, Bendahara BPBD Sikka yang mengelola dana siap pakai (DSP) untuk proyek pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Margaretha Berjinta, Bendahara BPBD Sikka yang mengelola dana siap pakai (DSP) untuk proyek pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat Tahun 2015 tak menyangka kalau dirinya juga menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan dana pengungsi Palue Tahun 2014.
Berjinta saat ditanya jaksa mengenai dana besar dana pembangunan MCK dan rencana alokasi biaya atau RAB tampak kebingungan dan berkeringat di depan jaksa.
Siang itu, Senin (19/1/2015) siang Berjinta sungguh tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa yang datang di Kantor BPBD Sikka guna melakukan pengeledahan.
Semua pertanyaan jaksa dijawab tanpa ada bukti dan proses pengeluaran uang tidak dicatat secara baik.
Data dan dokumen banyak yang tercecar. Sebagian ada yang ditandatangani tapi kebanyakan datanya diragukan karena hanya ditandatangani oleh Berjinta saja.
Misalnya ada kwitansi bermeterai enam ribu ada tandatangan tapi nama yang menandatangani dana tersebut tidak ada.
Bukan saja itu, ada kwitansi yang sempat diambil jaksa semuanya tanpa ada tandatangan orang yang menerima bantuan dan menyerahkan bantuan.
Berjinta yang terus ditanya soal data dan berapa biaya pembangunan MCK hanya terdiam dan melihat data di laptopnya.
Tim jaksa akhirnya mengambil data dan dokumen serta laptop milik Berjinta yang menyimpan data soal dana DSP dan bantuan pihak ketiga. "Saya bendahara DSP dan pihak ketiga," kata Berjinta.
Mengenai dirinya jadi tersangka saat ditanya wartawan, Berjinta tidak berkomentar.
Ditanya sudah siap memberikan keterangan Berjinta pun tak menjawab.
Dalam pengeledahan data yang disita jaksa cukup banyak yang dibawa. Bahkan ada keterangan dari Berjinta yang sungguh membingungkan jaksa soal dana-dana tahap pertama penanganan pengungsi.
Misalnya berapa dana APBD II dan besar dana dari BNPB serta pihak ketiga.
Semua data yang dibawa oleh tim jaksa berkaitan dengan dana pembangunan MCK,uang lauk pauk dan pembangunan rumah di Pulau Besar.*