Calon Kapolri

IPW Dorong KPK Tahan Komjen Budi Gunawan

Namun, ia mengingatkan KPK harus memastikan bahwa seluruh proses yang mereka lalui sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka sudah benar.

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto IPW Dorong KPK Tahan Komjen Budi Gunawan
Net
Neta S Pane

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka.

Namun, ia mengingatkan KPK harus memastikan bahwa seluruh proses yang mereka lalui sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka sudah benar.

"Kalau emang KPK benar, tahan segera Budi Gunawan. Kalau tidak benar, kita akan lakukan perlawanan," kata Neta seusai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Kendati demikian, IPW, kata Neta, masih berkeyakinan bahwa Budi tak bersalah. Keyakinan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut merupakan jawaban Bareskrim atas laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang menyebut transaksi di rekening Budi tidak wajar. Surat itu pula lah yang dijadikan sebagai salah satu rujukan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Budi sebagai calon tunggal Kapolri.

Selain itu, Neta menilai, KPK tidak transparan dalam menangani kasus Budi. Bahkan, ia menduga bahwa dua alat bukti yang diklaim dimiliki oleh KPK tidak valid. Ia pun menyarankan agar dibentuk dewan etik KPK untuk menyelidiki kasus ini.

"Oleh karena itu, kita perlu membuat tim etik untuk menentukan siapa yang benar," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Untuk diketahui, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, ada perbedaan referensi data yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo sebelum menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Data laporan hasil analisis terkait rekening Budi Gunawan yang diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional kepada Jokowi tidak sama dengan data yang dihimpun PPATK. Data PPATK digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Budi sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved