KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

DPR Ikut Salah dalam Polemik Kapolri, Tak Bisa Interpelasi Jokowi

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai DPR RI ikut bersalah dalam polemik pergantian Kepala Kepolisian RI. Menurut Ray, perg

Editor: Alfred Dama
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (tengah) bersama Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (kiri) dan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin (kanan) memberikan keterangan pres kepada wartawan menyikapi penetapan daftar pemilih tetap pemilu di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013). Mereka mendesak DPR segera membentuk panitia khusus guna mengevaluasi program pendataan penduduk dan penetapan pemilih yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyusul kekisruhan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2014 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai DPR RI ikut bersalah dalam polemik pergantian Kepala Kepolisian RI. Menurut Ray, pergantian pucuk pimpinan Polri tidak akan menjadi polemik jika DPR menolak pencalonan Budi karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Ray menjelaskan, DPR bisa saja menolak Budi yang dipilih Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri. Persetujuan mayoritas fraksi di DPR terhadap Budi menunjukkan tidak konsistennya parlemen dalam semangat memerangi korupsi.

"DPR juga punya sumbangan kesalahan karena menyetujui Kapolri yang berstatus tersangka. DPR bisa menolak supaya Presiden, Jokowi menggantinya," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Sabtu (17/1/2015).

Ray berpendapat DPR juga tidak dapat menggunakan hak interpelasi jika Jokowi membatalkan pelantikan Budi. Menurut dia, DPR ada dalam bagian yang menciptakan masalah dari proses pergantian Kapolri.

"Gimana mereka (DPR) mau interpelasi pada hal yang mereka ikut di dalamnya. Tidak ada interpelasi, apalagi impeachment, sangat jauh," ucapnya.

Keputusan Jokowi menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menuai kontroversi. Pasalnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses di DPR telah berjalan dan memutuskan menerima pencalonan Budi. Tapi akhirnya Jokowi menunda melakukan pelantikan karena menunggu proses hukum yang berjalan. Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat oleh Jokowi. Selanjutnya, tugas Kapolri diberikan pada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved