Masalah TKI NTT
Satgas Ringkus Enam Calon TKI Ilegal
Satgas Human Trafficking Polda NTT meringkus enam Calon TKI asal Kabupaten Kupang yang hendak dikirim ke Malaysia, Selasa (13/1/2015).
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking Polda NTT meringkus enam calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kupang yang hendak dikirim ke Malaysia, di Bandar Udara (Bandar) El Tari Kupang, Selasa (13/1/2015) pagi.
Selain enam calon TKI ilegal yang diamankan, Satgas juga mengamankan Yunus Fatu, perekrut enam calon TKI tersebut, berasal dari Kabupaten Kupang.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, Selasa (13/1/2015) siang, membenarkan penangkapan enam calon TKI dan seorang perekrutnya. Mereka ditangkap setelah tim Satgas Human Trafficking Polda NTT mendapat informasi akan adanya pengiriman calon tenaga kerja ilegal melalui Bandara El Tari Kupang.
"Enam calon TKI itu kami amankan sekitar pukul 05.00 Wita, saat mereka hendak menumpang pesawat Lion Air di Bandara El Tari Kupang. Enam calon TKI itu, yakni Maksi Sopa, Adiel Tui, Mesteryans Fatu, Yefta Fatu, Abraham Sepe, dan Daniel Sanga. Perekrut yang diamankan bernama Yunus Fatu," ujar Endang.
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, dan Kepala Satgas Human Trafficking, AKBP Cecep Ibrahim, S.IK, Kapolda Endang menjelaskan, dari tangan tujuh orang yang diamankan, polisi menyita satu paspor atas nama Yunus Fatu. Sementara enam calon TKI yang diamankan tidak dilengkapi dokumen keberangkatan untuk bekerja sebagai tenaga kerja keluar negeri.
Mantan Wakapolda Aceh ini menyatakan, enam calon TKI dan seorang perekrut sudah diamankan di Markas Polda NTT. Selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencananya, enam calon TKI diselundupkan ke Malaysia. Setelah diperiksa, Yusuf langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, Yunus sudah menjadi salah satu target tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT. Pasalnya, pria asal Desa Tuadale, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, ini diduga sering merekrut calon TKI untuk dipekerjakan di perkebunan sawit di Malaysia.
Modus operandinya, Yunus merekrut calon TKI tanpa dilengkapi dokumen dan membawa calon TKI dengan transportasi menggunakan kapal laut melewati Labuan Bajo, Manggarai Barat, kemudian menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Setiba di Makassar, perjalanan dilanjutkan menuju Kalimantan, kemudian menuju Malaysia. Lantaran cuaca di laut tidak bersahabat, Yunus membawa calon TKI yang direkrut menggunakan pesawat udara rute penerbangan Kupang- Surabaya. dari Surabaya menuju Kalimantan. Setibanya di Kalimantan, Yunuf membuat paspor yang digunakan untuk ke Malaysia.