Minggu, 31 Mei 2026

Berkas Pembunuhan di Lorong Ganyo Ende Dinyatakan Lengkap

Kasus pembunuhan yang menewaskan Ashari di Lorong Ganyo, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu dinyatakan l

Tayang:
Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kasus pembunuhan yang menewaskan Ashari  di Lorong Ganyo, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.

KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Ridwan mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Mapolres Ende, Rabu (14/1/2015) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Ashari  di Lorong Ganyo, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu.

Ipda Ridwan menjelaskan dengan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende maka kasus tersebut siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya.

"Semestinya sesuai dengan prosedur kalau sudah dinyatakan lengkap maka berkas berikut tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende namun karena kesibukan jaksa penyidik maka menurut rencana tersangka dan barang bukti baru akan diserahkan pada, Kamis (15/1/2015)," kata Ipda Ridwan.

Ipda Ridwan menjelaskan terkait telah lengkapnya berkas kasus pembunuhan di lorong Ganyo setelah pihak kepolisian diberitau oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende. "Kami sendiri yang datang ke Kejaksaan Negeri Ende serta oleh jaksa penyidik menyatakan bahwa berkasnya sudah lengkap,"kata Ipda Ridwan.

Dalam kasus pembunuhan di Lorong Ganyo ujar Ipda Ridwan ada empat tersangka yang ditahan polisi masing-masing Kalep Ngadi, Polce Mengi, Daniel Ngadi, Max Ricard Ngadi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan serta akan diserahkan ke pihak Kejaksaan berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban. Satu unit motor mio. Satu unit STNK dan satu buah baju kaus milik korban.

Para tersangka ujar Ipda Ridwan dijerat dengan pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana Jo 55 ayat 1 dan ke-2 sub 338 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 lebih subsider lagi pasal 353 ayat 3 jo 55 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Dalam kasus itu polisi menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka karena melakukan pembunuhan berencana,"kata Ipda Ridwan.

Pada kesempatan itu.Ipda Ridwan menunjukan foto-foto korban juga barang bukti berupa satu buah bilah pisau yang dipergunakan tersangka untuk membunuh korban.

Ipda Ridwan menjelaskan polisi menjerat para tersangka dengan pasal soal pembunuhan berencana karena terbukti bahwa sebelum melakukan aksi penikaman yang berujung pada tewasnnya korban adalah para tersangka terlebih dahulu berkelahi dengan korban serta salah satu tersangka telah menyiapkan pisau yang pada akhirnya pisau itu dipergunakan untuk menikam korban.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved