Kasus Pembunuhan Obaja
Topan yang Didakwa Membunuh Brigpol Obaja Ajukan Keberatan
Martinus Oemenu alias Topan akan mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan anggota buru
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Martinus Oemenu alias Topan akan mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan anggota buru sergap (buser) Polres Kupang Kota, Brigpol Obaja O Nakmofa.
Keberatan Topan ini akan disampaikan tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senun (12/1/2015).
Penasehat Hukum Topan, Niko Ke Lomi,S.H dan Paulus Naro,S.H, mengatakan, mereka sudah siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. "Kita segera eksepsi hari ini. Dan eksepsi itu telah kami siapkan," kata Niko dan Paulus.
Pantauan Pos Kupang di PN Klas 1A Kupang, hingga pukul 12:15 Wita, sidang pun belum digelar. Topan yang tiba sekitar pukul 11:00 Wita masih berada di atas mobil tahaanan Kejaksaan Negeri (kejari) Kupang dengan nomor polisi DH 7010 AW.*