Kasus Korupsi Pupuk di Distanbun
Terpinda Korupsi Kalumban Mali Didientifikasi Ada di Timor Leste
Kejaksaan Tinggi (kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, terdakwa yang telah menjadi narapidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dina
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, terdakwa yang telah menjadi narapidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT 2010, Kalumban Mali, S.E, saat ini diektahui berada di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Proses pencarian terus dilakukan kejaksaan dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Minggu (11/1/2015) menyebutkan, sampai saat ini Kejati NTT masih mencari Kalumban Mali. Kejati NTT 'mencium' dugaan besar bahwa Kalumban yang juga selaku Direktur CV. Eka Cipta Persada ini berada di Timor Leste.
Atas informasi itu, Kejati NTT terus melakukan pencarian dengan AMC. AMC ini digunakan untuk mencari tersangka atau siapa saja yang terlibat kasus dan menjadi buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai informasi bahwa Kalumban Mali berada di Timor Leste, sehingga pencarian dengan AMC juga akan divokuskan ke Timor Leste.*