Kamis, 9 April 2026

Kasus Korupsi Pupuk di Distanbun

Terpinda Korupsi Kalumban Mali Didientifikasi Ada di Timor Leste

Kejaksaan Tinggi (kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, terdakwa yang telah menjadi narapidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dina

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, terdakwa yang telah menjadi narapidana  kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT 2010, Kalumban Mali, S.E, saat ini diektahui berada di  Republik  Demokratik Timor Leste (RDTL).

Proses pencarian terus dilakukan kejaksaan dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang  di Minggu (11/1/2015) menyebutkan, sampai saat ini Kejati NTT masih mencari Kalumban Mali. Kejati NTT 'mencium' dugaan besar bahwa Kalumban yang juga selaku Direktur CV. Eka Cipta Persada ini  berada di Timor Leste.

Atas informasi itu, Kejati NTT terus melakukan pencarian dengan AMC. AMC  ini digunakan untuk mencari tersangka atau siapa saja yang terlibat kasus dan menjadi buronan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H, M.H  yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai informasi bahwa Kalumban Mali berada di Timor Leste, sehingga pencarian dengan AMC juga akan divokuskan ke Timor Leste.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved