Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Di Sidang, Rekan Rudy Akui Mencari Toni Seran

Rekan Rudy Soik yang juga anggota Polda NTT, Sipri Menase Ena Aulu mengakui, pada Rabu (29/10/2014) dirinya adalah tim Polda yang hendak mencari Toni

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rekan Rudy Soik yang juga anggota Polda NTT, Sipri Menase Ena Aulu mengakui, pada Rabu (29/10/2014) dirinya adalah tim Polda yang hendak mencari Toni Seran alias Toser. Toni Seran adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (8/1/2014).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua,  I Ketut Sudira, S.H,M.H dengan anggota
Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yohana Lekbila,S.Ip, S.H.

Rudy Soik didampingi tim Penasehata Hukumnya, Muji Kartika, S.H,Asfinawati,S.H, Ferdi Tahu,S.H dan Koabesi, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arfan Triono, S.H dan Wisnu Wardhana,S.H.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, Sipri yang juga adalah anggota satgas trafficking ini mengakui, saat itu mereka ke rumah Ismail Pati Sanga untuk mencari Toni Seran.

"Sebelum kami ke rumah Ismail, kami cari Toser ke Baun, jadi kami dari Polda sekitar pukul 22:00 wita. Tapi tiba di Baun kami tidak temukan Toser sehingga kami pulang ke Polda NTT," kata Sipri.

Dia menjelaskan, setiba di Polda, karena tidak berhasil, maka Rudy Soik mengajak mereka untuk pergi ke rumah Ismail.

Dikatakan, setibanya di rumah Ismail, mereka menemukan, topi milik Toser  di atas televisi begitu juga mereka menemukan sebuah jaket.

"Saat itu, Rudy tanya Ismail tentang Toser, tapi Ismail mengatakan tidak tahu. Karena Rudy curiga maka kita membawa Ismail ke rumah saudara Ismail  untuk cari Toser lagi," katanya.

Lebih lanjut, mereka membawa Ismail ke Bimoku dan setiba di sana, Rudy mengatakan Ismail pembohong.

Sipri mengakui, Rudy pernah memukul Ismail di kedua lutut dan bagian belakang kanan.

Saat memukul Ismail, Rudy sempat mengatakan, Ismail pembohong. "Kami cari Toser dengan membawa surat perintah dan surat DPO Toni Seran," ujarnya.

Sebelumnya Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rudy Soik molor kurang lebih dua jam. Jadwal sidang yang ditetapkan pukul 10.00 wita, namun sampai saat ini sidang juga belum digelar.

Pantauan Pos-Kupang.Com, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (8/1/2015) meski tahanan yakni terdakwa Rudy Soik sudah tiba di PN sekitar pukul 10:20 wita, namun sidang belum dimulai juga.

Nampak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum sudah ada di depan ruang sidang menunggu sidang.
Agenda sidang yang akan digelar ini adalah pemeriksaan saksi. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved