Kamis, 16 April 2026

Kasus Dana Bencana Alam Ende

BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Bencana Alam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende secara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam, Selasa (6/1/2015).

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende secara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam, Selasa (6/1/2015).

Keduanya adalah Gaspar Gatot dan Yani Kota langsung dimasuka ke Lapas Ende  dengan status tahanan jaksa selama 14 hari.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboim Blegur SH yang ditemui sesaat sebelum membawa kedua tersangka ke Lapas Ende mengatakan bahwa penahanan kedua orang tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasus dana rekonstruksi bencana alam di Kabupaten Ende.*

Selengkapnya Baca Pos Kupang edisi cetak, Rabu  7 Januari 2015

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved