Kasus Dana Bencana Alam Ende
BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Bencana Alam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende secara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam, Selasa (6/1/2015).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende secara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam, Selasa (6/1/2015).
Keduanya adalah Gaspar Gatot dan Yani Kota langsung dimasuka ke Lapas Ende dengan status tahanan jaksa selama 14 hari.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboim Blegur SH yang ditemui sesaat sebelum membawa kedua tersangka ke Lapas Ende mengatakan bahwa penahanan kedua orang tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kasus dana rekonstruksi bencana alam di Kabupaten Ende.*
Selengkapnya Baca Pos Kupang edisi cetak, Rabu 7 Januari 2015