Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Hakim Tolak Eksepsi Rudy Soik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menolak nota keberatan dari terdakwa Brigpol Rudy Soik. Majelis hakim menilai keberatan terdakwa
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM-KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menolak nota keberatan dari terdakwa Brigpol Rudy Soik. Majelis hakim menilai keberatan terdakwa sudah masuk ranah perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Penolakan nota keberatan terdakwa Rudy Soik ini berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (22/12/2014).
Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin majelis hakim I Ketut Sudira, S.H, M.H dengan anggota,
Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H,M.H dibantu Paniter Pengganti, Yonas Fallo, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Wardhana,S.H.
Rudy Soik didampingi tim penasehat Hukum, Asfinawati,S.H, Muji Kartika,S.H, Ferdinandus Maktaen,S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H.
Pembacaan putusan sela oleh Ketut Sudira mengatakan, keberatan terdakwa bahwa sebelum ke PN dirinya harus diproses secara internal, alasan tersebut secara sosiologis sudah masuk ranah perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu, eksepsi tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk meneruskan persidangan dengan menghadirkan para saksi. Dan menangguhkan biaya perkara hungga putusan akhir.*