Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Hakim Tolak Eksepsi Rudy Soik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menolak nota keberatan dari terdakwa Brigpol Rudy Soik. Majelis hakim menilai keberatan terdakwa

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Rudy Soik saat menjalani sidang di PN Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM-KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menolak nota keberatan dari terdakwa Brigpol Rudy Soik. Majelis hakim menilai keberatan terdakwa sudah masuk ranah  perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Penolakan nota keberatan terdakwa Rudy Soik ini berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (22/12/2014).

Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin majelis hakim I Ketut Sudira, S.H, M.H dengan anggota,
Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H,M.H dibantu Paniter Pengganti, Yonas Fallo, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Wardhana,S.H.
Rudy Soik didampingi tim penasehat Hukum, Asfinawati,S.H, Muji Kartika,S.H, Ferdinandus Maktaen,S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H.

Pembacaan putusan sela oleh Ketut Sudira mengatakan, keberatan terdakwa bahwa sebelum ke PN dirinya harus diproses secara internal, alasan tersebut secara sosiologis sudah masuk ranah perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu, eksepsi tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga meminta JPU untuk meneruskan persidangan dengan menghadirkan para saksi. Dan menangguhkan biaya perkara hungga putusan akhir.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved