Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik Termasuk Warga Sipil Yang Dapat Diadili di Peradilan Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Rudy Soik ada masyarakat sipil yang dapat diadili di peradilan umum karena diduga melakukan penganiayaa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAXI MARHO
Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (15/12/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Rudy Soik ada masyarakat sipil yang dapat diadili di peradilan umum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.

Hal ini terungkap dalam materi tanggapan JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rudy Soik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014). Pembacaan tanggapan JPU ini oleh Wisnu Wardhana, S.H didampingi Arfan Triono, S.H.

JPU menjelaskan, Rudy Soik sebagai anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, merupakan pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP.
Karena itu, JPU mengatakan, terdakwa Rudy Soik dapat diadili di peradilan umum.

Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU ini dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota,  Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved