Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Rudy Soik Termasuk Warga Sipil Yang Dapat Diadili di Peradilan Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Rudy Soik ada masyarakat sipil yang dapat diadili di peradilan umum karena diduga melakukan penganiayaa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Rudy Soik ada masyarakat sipil yang dapat diadili di peradilan umum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.
Hal ini terungkap dalam materi tanggapan JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rudy Soik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (17/12/2014). Pembacaan tanggapan JPU ini oleh Wisnu Wardhana, S.H didampingi Arfan Triono, S.H.
JPU menjelaskan, Rudy Soik sebagai anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, merupakan pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP.
Karena itu, JPU mengatakan, terdakwa Rudy Soik dapat diadili di peradilan umum.
Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan JPU ini dipimpin I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.*