Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Hakim: Rudy Soik Maju Sendiri atau Didampingi PH?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menyidangkan kasus terdakwa Brigpol Rudy Soik menanyakan apakah Rudy Soik masih didampingi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) kemarin 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang yang menyidangkan kasus terdakwa Brigpol Rudy Soik menanyakan apakah Rudy Soik masih didampingi Penasehat Hukum (PH) atau tidak.

Pertanyaan majelis hakim ini disampaikan Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga langsung kepada Rudy Soik di PN Kupang, Rabu (17/12/2014).

Pantauan Pos Kupang, sekitar pukul 10.20 wita Rudy Soik dengan mobil tahanan Kejari Kupang tiba di PN Kupang.

Ruang sidang telah dibuka dan nampak JPU , Wisnu Wardhana, S.H dan Arfan Triono, S.H telah mengambil tempat di ruang sidang. Saat itu PP Yonas Fallo berdiskusi menanyakan PH Rudy Soik.

"Majelis hakim ingin tahu apakah dalam sidang ini terdakwa Rudy Soik maju sendiri atau didampingi PH," kata Yonas Fallo.
Saat itu salah satu staf PN Kupang, Ole Kuhurima  langsung menemui Rudy Soik di atas mobil tahanan dan menanyakan hal itu. Rudy langsung menjawab bahwa dirinya akan didampingi PH.*
Untuk diketahui, sidang lanjutan Rabu (17/12/2014) ini dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Rudy Soik.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved