Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Sidang Rudy Soik Tanpa Penashet Hukum

Tim PH yang hadir hanya Ferdy Tahu, S.H, namun karena tidak menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) maka majelis hakim tidak mempe

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Istri Brigpol Rudy Soik, Ny. Welinda Soik-Wonlele (kiri) mendampingi Rudy Soik, saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Brigpol Rudy Soik mengikuti sidang tanpa didampingi penasehat hukum (PH).

Tim PH yang hadir hanya Ferdy Tahu, S.H, namun karena tidak menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) maka majelis hakim tidak memperkenankan Ferdy untuk mendampingi terdakw Rudy Soik.

Pantauan Pos-Kupang,Com, Senin (15/12/2014), sidang dimulai sekitar pukul 10:30 wita. Saat terdakwa dan PH masuk ruang sidang begitu juga JPU dan majelis hakim.

Sidang langsung dibuka. Majelis hakim meminta berita acara sumpah dari PH Rudy Soik, namun tim PH yang diwakili Ferdy Tahu mengatakan, untuk hari ini mereka belum bisa menunjukkan berita acara sumpah.

Sidang sempat diskors sekitar tiga menit oleh mejelis hakim. Majelis hakim bersepakat untuk melanjutkan namun menolak Rudy didampingi PH.

Ferdy Tahu, selaku PH Rudy menerima itu, namun meminta supaya majelis hakim membuat berita acara bahwa dirinya hadir, namun dirinya tidak mendampingi klien karena berita acara sumpah.

Sidang akhirnya dilanjutkan dan Rudy Soik membacakan sendiri eksepsinya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved