Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Sidang Rudy Soik Tanpa Penashet Hukum
Tim PH yang hadir hanya Ferdy Tahu, S.H, namun karena tidak menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) maka majelis hakim tidak mempe
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa Brigpol Rudy Soik mengikuti sidang tanpa didampingi penasehat hukum (PH).
Tim PH yang hadir hanya Ferdy Tahu, S.H, namun karena tidak menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) maka majelis hakim tidak memperkenankan Ferdy untuk mendampingi terdakw Rudy Soik.
Pantauan Pos-Kupang,Com, Senin (15/12/2014), sidang dimulai sekitar pukul 10:30 wita. Saat terdakwa dan PH masuk ruang sidang begitu juga JPU dan majelis hakim.
Sidang langsung dibuka. Majelis hakim meminta berita acara sumpah dari PH Rudy Soik, namun tim PH yang diwakili Ferdy Tahu mengatakan, untuk hari ini mereka belum bisa menunjukkan berita acara sumpah.
Sidang sempat diskors sekitar tiga menit oleh mejelis hakim. Majelis hakim bersepakat untuk melanjutkan namun menolak Rudy didampingi PH.
Ferdy Tahu, selaku PH Rudy menerima itu, namun meminta supaya majelis hakim membuat berita acara bahwa dirinya hadir, namun dirinya tidak mendampingi klien karena berita acara sumpah.
Sidang akhirnya dilanjutkan dan Rudy Soik membacakan sendiri eksepsinya.*